Hakim Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Aceh
Hakim membacakan amar putusan permohonan suntik mati diajukan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Permohonan suntik mati atau eutanasia oleh nelayan Aceh diolak Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh. Putusan penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Budi Sunanda dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Kamis, 27 Januari.

Pemohon suntuk mati atas nama Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, tidak menghadiri persidangan. Dia diwakili penasihat hukumnya, Safaruddin.

"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali, mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan tersebut," ungkap Budi Sunanda.

Alasan Penolakan Permohonan Suntik Mati Nelayan Aceh

Dia menjelaskan bahwa suntik mati melanggar hak asasi manusia (HAM) karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Permohonan suntik mati atau eutanasia adalah suatu tindakan dilarang di Indonesia dan juga dilarang agama. Oleh karena itu, permohonan suntik mati diajukan pemohon ditolak," terang hakim,

dikutip VOI dari Antara. 

Terkait putusan hakim tunggal yang menolak permohanan suntik mati, Safaruddin selaku penasihat hukum Nazaruddin mengaku masih pikir-pikir.

"Setelah ini, kami akan musyawarah terlebih dahulu dengan pemohon dan masyarakat Waduk Pusong Lhokseumawe untuk upaya hukum selanjutnya," kata Sarafuddin.

Pencemaran Waduk Pusong di Lhokseumawe

Dia mengatakan, pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam amar putusan, lanjut penasihat hukum nelayan Aceh itu, hakim menyebutkan bahwa Waduk Pusong Lhokseumawe, tempat usaha ikan keramba pemohon, sudah tercemar limbah merkuri meski masih dalam ambang batas.

Jika benar tercemar limbah, kata Safaruddin, pihaknya menyayangkan kinerja dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terkesan membiarkan waduk tersebut tercemar limbah.

"Seperti ada pembiaran terhadap pencemaran air waduk. Jika memang benar dan ada bukti kami akan melaporkan dinas tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran lingkungan," kata Safaruddin. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Ingat Nazaruddin Razali Nelayan Aceh yang Minta Disuntik Mati? Permohonannya Ditolak Hakim.

Selain nelayan minta suntik mati, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.