Sikapi Keputusan MK Soal Ganja Medis, Komisi III DPR Akan Undang BNN dan Ahli untuk Pengkajian
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Komisi III DPR akan membahas relaksasi ganja medis dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) serta para ahli sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, MK menolak pengujian materiil Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait penggunaan ganja untuk kesehatan.

"Kami mengundang beberapa pihak terkait, seperti BNN, pakar, dan lainnya," terang anggota Komisi III DPR, Johan Budi Sapto Prabowo, dikutip VOI pada Jumat, 22 Juli. 

Pembahasan Terkait Ganja Medis

Dia mengatakan, banyak yang harus dibahas secara detail, terutama terkait syarat dan manfaat ganja untuk medis. Oleh sebab itu, lanjut Johan, pihaknya akan lakukan kajian secara mendalam upaya relaksasi ganja medis di dalam revisi UU Narkotika. 

"Pembahasan akan meliputi golongan ganja, penggunaannya, tugas penegak hukum, pengelompokkan jenis narkotika, dan lainnya," terang Johan. 

Johan juga meminta masyarakat menunggu keputusan pemerintah terkait penggunaan ganja medis. Diungkapkan bahwa proses revisi UU Narkotika butuh waktu yang cukup lama.

"DPR akan mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun, kembali lagi pada pembuatan UU, nantinya bisa bermanfaat atau tidak dalam penggunaanya," kata Johan.

Sebelumnya, MK memutuskan ganja tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan. Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. 

MK Tolak Uji Formil UU Narkotika

MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I. Dengan demikian, ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan-termasuk ganja medis-tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu, 20 Juli. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Tindaklanjuti Putusan MK, Komisi III DPR Bakal Undang BNN dan Ahli Bahas Relaksasi Ganja Medis.

Selain ganja medis, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.