Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak PN Banda Aceh
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH – Permohonan praperadilan korupsi pembangunan jembatan oleh tersangka ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh. Hal tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal, praperadilan diajukan oleh tersangka atas nama Saifuddin.

"Tersangka Saifuddin mengajukan permohonan praperadilan. Pemohon praperadilan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," terang Munawal di Banda Aceh dikutip VOI dari Antara, Senin, 29 November.

Alat Bukti Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh telah menetapkan Saifuddin bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp1,8 miliar.

Munawal menjelaskan, Saifuddin beralasan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi minimal dua alat bukti.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, lanjut Munawal, Kejati Aceh telah menyerahkan alat bukti berupa dokumen pekerjaan pembangunan jembatan.

"Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada sidang Senin (29/11) memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah secara hukum," tandas Munawal.

Artikel ini telah tayang dengan judul Hakim PN Banda Aceh Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Jembatan.

Selain praperadilan korupsi pembangunan jembatan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!