Majelis Hakim Setujui Sidang Munarman secara Luring dengan Syarat Tertentu
Munarman (Foto: Antara/Retouch: Raga Granada)

Bagikan:

ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengabulkan permohonan kuasa hukum Munarman, mantan Sekretaris Umum FPI, agar sidang dilaksanakan secara offline. Sidang tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ungkap ketua majelis hakim di PN Jaktim, Rabu, 8 Desember, dikutip VOI.

Permohonan tersebut dikabulkan karena jika sidang dilaksanakan secara online, ada risiko gangguan sinyal yang membuat sidang berjalan tidak efektif.

Syarat Sidang Munarman secara Offline

Ada syarat yang harus dipatuhi dalam pelaksanakan sidang offline Munarman tersebut, yaitu Munarman mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," sebut Hakim.

Dalam sidang offline Munarman pekan depan tersebut awak media tetap tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang. Awak media juga tidak diperkenankan mempublikasikan identitas majelis hakim PN Jaktim.

Awak media diizinkan meliput di luar ruangan sidang dengan bantuan alat pengeras suara yang disediakan di PN Jaktim.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukum Ingin Hadirkan Munarman Secara Offline di PN Jaktim.

Selain sidang Munarman, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.