ACEH - Tim pengacara Rizireq Shihab mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. Alasan dari permohonan tersebut ada beberapa, salah satunya adalah Idulfitri.
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idulfitri," terang pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 5 Mei.
BACA JUGA:
Hakim Ketua Akan Memusyawarahkan Permohonan Penahanan
Aziz mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan telah diajukan beberapa waktu lalu. Menanggapi permohonan tersebut, hakim ketua Khadwanto menyebut belum menerima surat permohonan.
"Majelis belum menerima itu, nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan dimusyawarahkan," ungkap Khadwanto.
Usai persidangan, pengacara Aziz Yanuar menyebut permohonan penangguhan penahanan bukan hanya untuk Rizieq Shihab.
Permohonan yang sama diajukan untuk seluruh terdakwa dalam rangkaian kasus kerumunan dan hasil swab test RS UMMI.
"Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idulfitri, dan ada penjamin insyaallah," papar Aziz.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Rizieq Shihab dkk Ajukan Penangguhan Penahanan Jelang Lebaran, Hakim Pikir-Pikir. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!