Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Aceh Utara Senilai Rp6,6 Miliar
Penyelundupan rokok ilegal yang digagalkan Bea Cukai (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil gagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Aceh Utara senilai Rp6,6 miliar.

Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro, dalam penindakan tersebut tim gabungan melakukan penyitaan terhadap 3,3 juta batang rokok ilegal.

"Rokok yang disita tersebut tidak dilekati pita cukai. Kerugian negara dari cukai dan pajak rokok dalam penindakan tersebut mencapai Rp3,5 miliar lebih," terang Isnu di Banda Aceh, Jumat, 21 Januari, dikutip VOI dari Antara.

Pengungkapan Penyelundupan Rokok Ilegal di Aceh Utara

Dia menjelaskan, pencegahan penyelundupan rokok ilegal melibatkan beberapa pihak, yaitu tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau.

Kemudian, Tim Bea Cukai Lhokseumawe, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004, serta didukung personel Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh. Operasi ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar negeri menuju perairan Aceh.

Selanjutnya, lanjut Isnu Irwantoro, tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggelar patroli darat dan laut. Hasilnya, didapat informasi bahwa kapal tersebut menuju Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

"Tim gabungan dengan kapal patroli BC 30004 menuju ke Kuala Cangkoi dan menemukan kapal tersebut. Kemudian, tim gabungan memeriksa dan menemukan kapal bermuatan rokok ilegal," kata Isnu Irwantoro.

Beberapa Orang Diamankan

Dalam operasi tersebut, tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB, dan S diamankan oleh aparat. Tiga anak buah kapal beserta barang bukti rokok ilegal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga anak buah kapal tersebut kini sudah ditahan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Jo. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Ancaman pidananya penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai. Kami juga mengajak masyarakat jika menemukan ada rokok ilegal segera informasikan ke Bea Cukai,"demikian Isnu. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Kabupaten Aceh Utara.