ACEH - Belum lama ini tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram. Berdasarkan keterangan Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar, tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan 145 ribu pil ekstasi dan 20 ribu butir pil happy five.
"Dalam operasi penindakan penyelundupan tersebut, tim gabungan menangkap enam pelaku. Pelaku ditangkap di tiga tempat terpisah di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Bireuen pada 22 Januari 2022," terang Ahmad Haydar di Banda Aceh, Selasa, 25 Januari, dikutip VOI dari Antara.
BACA JUGA:
Penggagalan Penyelundupan Narkoba
Keenam pelaku berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS. Selain narkoba, tim gabungan juga mendapati beberapa barang bukti lain, yaitu satu unit kapal motor, dua mobil, satu sepeda motor, dan enam telepon genggam.
Kapolda mengungkapkan, pelaku merupakan jaringan Indonesia dan Malaysia. Penyelundupan narkoba itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut, jelas Ahmad Haydar, mengungkapkan bahwa ada pengiriman narkoba melalui jalur laut Selat Malaka yang masuk ke Provinsi Aceh. Berdasarkan informasi tersebut Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Bea Cukai menyisir perairan Aceh.
"Dari penyisiran tersebut, tim gabungan menemukan kapal motor KM Putra Pesisir yang berada di Perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Petugas menggeledah kapal dan menemukan 150 bungkus teh beraksara China diduga berisi sabu-sabu," kata Kapolda.
Selain itu, tambah Ahmad Haydar, petugas juga menemukan tiga tas berisi 35 bungkus diduga berisi ekstasi. Tim gabungan juga menangkap tiga awak kapal berinisial UH, MJ, dan MK.
Jaringan Narkoba Indonesia dan Malaysia
Dari pemeriksaan awak kapal, mereka bertolak Kuala Leugeu, Aceh Timur, menuju perairan Malaysia dan bertemu dengan sebuah kapal serta menyerahkan narkoba tersebut. Mereka diperintah mengambil barang terlarang tersebut oleh pelaku DK.
Berdasarkan pengakuan awak kapal tersebut, kata Kapolda, tim gabungan mengejar dan menangkap DK dan RK. Serta menangkap IS selaku orang menerima narkoba yang dibawa awak kapal tersebut.
Irjen Ahmad Haydar mengatakan pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling berat pidana mati
"Dengan terungkapnya upaya penyelundupan tersebut, 915 ribu jiwa masyarakat Indonesia terselamatkan dari bahaya narkoba. Rinciannya, satu gram sabu-sabu bisa selamatkan lima orang, serta pil ekstasi dan happy five masing-masing satu orang," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Aceh Amankan Enam Orang dalam Kasus Penyelundupan Sabu 150 Kg.
Selain penyelundupan narkoba, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.