Berita Aceh Terbaru: Penyelundupan Hewan Peliharaan di Aceh Tamiang Berhasil Digagalkan
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu tim Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan hewan peliharaan serta barang ilegal lainnya dari Thailand yang masuk ke Indonesia melalui perairan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Tri Hartana, selain hewan peliharaan, ada pula pakaian bekas, tanaman, dan kendaraan roda dua yang akan diselundupkan ke wilayah kepabeanan di Aceh.

"Penindakan barang selundupan tersebut diangkut menggunakan dua mobil bak terbuka. Muatan kendaraan berisi hewan, tanaman, pakaian bekas, dan kendaraan roda dua bekas," terang Tri Hartana, Kamis, 10 Maret, dikutip VOI dari Antara.

Lima Orang Terkait Penyelundupan Hewan Peliharaan Diamankan

Tri Hartana menjelaskan, penindakan penyelundupan dilakukan pada Selasa, 8 Maret, dini hari. Selain mengamankan barang ilegal, petugas berhasil menangkap lima orang yang terdiri atas supir dan anak buah kapal (ABK).

Hewan peliharaan yang diselundupkan adalah ayam bangkok, burung, kura-kura, dan hewan sebangsa kucing. Sementara, kendaraan yang diselundupkan terdiri dari tiga unit sepeda motor antik.

Tri mengatakan penindakan penyelundupan berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Bea Cukai menurunkan tim patroli menyelidikinya di kawasan Seruway, Aceh Tamiang

Saat perjalanan dari Langsa, kata Tri Hartana, tim patroli bea cukai berpapasan dengan mobil bak terbuka. Tim mencurigai dan mengejar kendaraan bak terbuka tersebut.

Tim berhasil menghentikan kendaraan dan memeriksa muatannya. Dua orang diamankan dari kendaraan tersebut. Selang beberapa menit kemudian, tim juga menghentikan kendaraan lainnya diduga membawa barang selundupan.

"Dari kendaraan tersebut juga diamankan tiga orang lainnya. Tim juga memeriksa muatan kendaraan tersebut, ternyata tidak dilengkapi dokumen impor," kata Tri Hartana.

Proses Penghitungan 

Tri Hartana mengatakan total nilai barang dan kerugian negara dari penindakan tersebut masih dalam proses penghitungan. Sedangkan pelaku disangkakan melanggar Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Para pelaku, kata Tri Hartana, terancam pidana paling singkat satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. Atau denda minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Penindakan ini merupakan bukti keseriusan bea cukai dalam memberantas barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia," kata Tri Hartana.