ACEH – Belum lama ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil gagalkan upaya penyelundupan ganjar seberat 224,4 kilogram. Upaya penyelundupan ganja dilakukan oleh jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.
"Barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Innova," terang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Jayadi, Jumat, 26 November, dikutip VOI.
BACA JUGA:
Empat orang diamankan dan dijadikan tersangka. Mereka berinisial SP (24), RN (21), IH (21), dan SD (41). Keempatnya memiliki peran yang berbeda dalam upaya penyelundupan ganja ini.
"SP, RN dan IH, selaku kurir yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Satu sisanya SD selaku pengendali ditangkap di Medan, Sumatra Utara," ungkap Jayadi.
Pengungkapan Jaringan Penyelundupan Ganja Aceh, Medan, Jakarta
Jayadi melanjutkan, penungkapan ini bermula saat ada informasi mengenai adanya pengiriman ganja menuju Jakarta, pada 9 September. Disebutkan, pengiriman berasal dari Aceh dan akan melalui jalur darat atau jalur lintas timur, Sumatra Timur.
"Penyidik melakukan pendalaman, dari pendalaman kemudian memperoleh informasi update bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta," papar Jayadi.
Sehingga informasi itupun didalami. Hingga akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan kurir di perbatasan Palembang.
Kemudian, penyidik langung mendalami keterangan ketiga kurir itu. Alhasil, mereka menyebut identitas dari pengendali jaringan tersebut.
"Dari Aceh kemudian berkembang, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan. Kemudian menangkap SD," kata Jayadi.
Meski telah menangkap pengendali penyelundupan, Jayadi menyebut pihaknya masih memburu pelaku lain. Mereka merupakan kurir dan pengendali.
"Orang yang kami kembangkan di Aceh sampai saat ini masih pencarian para penyidik kita. Ada dua dpo yang di Aceh, kalau misalnya dua DPO aceh kita dapat, benangnya akan terhubung," singkat Jayadi.
Untuk saat ini, keempat tersangka yang sudah diringkus ini dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009.
Sehingga, mereka terancam hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bareskrim Ringkus Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, Sita 224 Kilogram Ganja.
Selain penyelundupan ganja, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!