Tim Gabungan Sita Ratusan Rokok Ilegal di Aceh Tengah
Petugas menyita ratusan bungkus rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tengah (ANTARA/HO-Prokopim Setdakab Aceh Tengah)

Bagikan:

ACEH – Pada Senin, 1 November, petugas Bea Cukai bersama Satpol PP Aceh Tengah menyita ratusan bungkus rokok ilegal dari pedagang dalam sebuah razia. Kegiatan tersebut dilakukan bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Lhokseumawe, Aceh

Menurut penjelasan Plt. Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Ariansyah AR, pihaknya menyita sedikitnya 11.200 batang atau 560 bungkus rokok ilegal.

"Razia kali ini menyasar di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Pegasing dan Bies. Petugas berhasil menyita rokok ilegal berbagai merek sebanyak 560 bungkus," terang Ariansyah di Takengon, Selasa, 2 November, dilansir Antara

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Dia mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi kepada para pedagang yang digelar pada pertengahan September 2021. Penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran ketentuan undang-undang dan menyebabkan kerugian negara.

"Kita berharap kepada siapa saja yang mengetahui informasi tentang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tengah, bisa menginformasikan kepada kami secara langsung atau melalui WA/SMS nomor 08116740117," ucap Ariansyah.

Kepala KPPBC TMP C Lhokseumawe M Munif menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal di antaranya bisa didapati seperti rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, cukai bekas, cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dan rokok yang dilekati pita cukai yang bukan pabrik pembuatnya.

Menurut dia banyak kerugian yang bisa ditimbulkan dengan beredarnya rokok ilegal yakni dari sisi kesehatan karena tidak bisa dipastikan zat apa saja yang terkandung di dalamnya.

Kedua dari sisi penerimaan negara. Dengan beredarnya rokok ilegal yang tidak membayar cukai atau membayar cukai dengan tidak benar, maka adanya kehilangan potensi pemasukan negara dari pungutan cukai.

Artikel ini telah tayang dengan judul Razia Pedagang, Satpol PP Aceh Tengah dan Bea Cukai Sita 11.200 Rokok Ilegal.

Selain rokok ilegal di Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!