Hakim Ketok Palu, Gaga Muhammad Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara
Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad (Foto Rizky Sulistio/VOI)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad, terdakwa kecelakaan lalu lintas dengan korban Laura Anna, divonis bersalah. Gaga Muhammad diganjar hukuman empat tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," terang ketua majelis hakim, Lingga Setiawan, di PN Jakarta Timur, Rabu 19 Januari, dikutip VOI.

Gaga Muhammad Tidak Konsisten dalam Pernyataannya

Majelis hakim mengatakan bahwa Gaga menyatakan penyesalannya. Namun, hakim secara tegas mengatakan bahwa Gaga tidak konsisten dengan pernyataannya.

Putusan majelis hakim sama dengan permintaan jaksa pada 5 Januari lalu. Ketika itu Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Gaga dengan denda sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," terang Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya ketika itu.

Dakwaan terhadap Gaga Muhammad

Terkait vonis tersebut, Gaga Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan meminta waktu seminggu untuk mengajukan banding.

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gaga Muhammad didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "Spinal Cord Injury" atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019.

Artikel ini telah tayang dengan judul Gaga Muhammad Bersalah! Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara.

Selain Gaga Muhammad, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.