Korupsi Uang Ketok Palu RAPBD, 6 Terdakwa Eks Anggota DPRD Jambi Dituntut 4-4,9 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terdakwa korupsi RAPBD Jambi.(ANTARA/ho/ratna)

Bagikan:

JAMBI - Enam eks anggota DPRD Jambi terdakwa korupsi RAPBD tahun 2017-2018 dituntut 4 hingga 4,9 tahun penjara. Mereka adalah Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim.

Keenamnya dituntut di atas empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan korupsi uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nasri Umar dengan hukuman empat tahun empat bulan, Abdul Salam Haji Daud empat tahun sembilan bulan, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim, mereka semua dituntut sama dengan hukuman empat tahun empat bulan penjara dengan masing-masing pidana uang Rp250 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 15 November, disitat Antara.

Jaksa juga menjelaskan alasan terdakwa Abdul Salam Haji Daud dituntut lebih berat dibandingkan lima terdakwa lainnya. Itu karena yang bersangkutan belum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim yang dipimpin Urasima Situngkir mempertimbangkan agar keenam terdakwa dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, kuasa hukum para terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatan atau pembelaan.

Setelah sidang agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK ini, sidang akan dilanjutkan kembai pada Rabu, 29 November 2023.