Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat Potong Dana Perjalanan Dinas
Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pemerintah Aceh sepakat memotong dana perjalanan dinas untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berjumlah 5.218 pada anggaran 2022.

"Salah satu hasil evaluasi yang disesuaikan terkait pemenuhan kebutuhan gaji untuk PPPK sebanyak 5.218 orang dan pemenuhan gaji ASN baru 247 orang," kata Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, di Banda Aceh, Selasa, 11 Januari, dikujtip VOI dari Antara.

Pengalihan Dana untuk Gaji PPPK 

Hal tersebut dilakukan setelah ada hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2022 sebesar Rp16,170 triliun lebih oleh Kemendagri yang sudah disahkan dalam sidang paripurna DPRA.

Safaruddin mengatakan, pemenuhan kebutuhan gaji untuk PPPK dan ASN baru tersebut akan diambil dari sisa lebih anggaran transfer ke kabupaten/kota dan rasionalisasi surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

"Kita sepakat merasionalisasi dana SPPD pada setiap dinas sebagaimana permintaan Kemendagri," ujarnya.

Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kemendagri

Selain itu, lanjut Safaruddin, pihaknya telah menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri yang lain, seperti penambahan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) sebesar lima hingga 10 persen, penggunaan dana hibah dan bantuan sosial harus berbasis RKPA serta breakdown (turunan) kegiatan rumah duafa.

"Alhamdulillah Banggar dan TAPA sudah menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri untuk menjadi sebuah keputusan pimpinan DPR yang nantinya akan dilembardaerahkan oleh pemerintah Aceh," kata politikus Gerindra itu.

Safaruddin menambahkan, DPRA berharap kualitas APBA 2022 yang telah disepakati dan disahkan tersebut dapat berjalan dan menjawab isu-isu kekinian terhadap persoalan di Aceh.

"Kita terus mengupayakan realisasi anggaran ini cepat dikucurkan agar pergerakan ekonomi Aceh lebih baik. Jangan seperti 2021 lalu, angka realisasi kita cukup rendah," kata Safaruddin.