KPK Masih Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

ACEH - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu menangkap buronannya, salah satunya adalah Harun Masiku. Keberadaan eks calon legislatif PDIP itu bahkan belum diketahui.

"Yang jelas ke pimpinan belum ada informasi terkait keberadaan yang bersangkutan di mana," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, diktuuip VOI pada Jumat, 31 Desember.

Upaya KPK Cari Harun Masiku Belum Buahkan Hasil

Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK sudah berupaya meminta bantuan ke beberapa pihak untuk mencari keberadaan Harun Masiku, termasuk kepada NCB Interpol. Meski demikian, belum ada informasi yang masuk terkait keberadaan Harun hingga saat ini.

"Belum, belum (ada informasi dari Interpol, red)," tegasnya.

Meski demikian, KPK sering menyatakan akan segera menangkap Harun Masiku dan buronan yang lain. Diketahui, saat ini ada empat orang yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) KPK. Mereka adalah Harun Masiku yang buron sejak 2020; Surya Darmadi yang merupakan buronan sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.

Terbaru, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan segera menangkap para buronannya setelah pandemi COVID-19 mereda.

"Yang jelas KPK berkomitmen, bukan hanya untuk Harun Masiku tapi untuk semuanya kami akan segera laksanakan penangkapan setelah COVID mereda," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 30 Desember.

Perintah Penangkapan DPO KPK

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perintah untuk segera menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi saat membuka acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021. Ketika itu, dia meminta tersangka yang kabur, baik di dalam maupun di luar negeri, harus dikejar.

Penangkapan itu perlu dilakukan untuk mengembalikan aset negara yang telah dirampas pelaku tindak pidana korupsi. Eks Gubernur DKI Jakarta itu bahkan mengingatkan Indonesia punya perjanjian kerja sama internasional dengan negara lain terkait hal ini termasuk merampas aset milik koruptor.

"Kita juga sudah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana, perjanjian bantuan hukum, timbal balik dalam masalah pidana, treat on mutual legal assistance. (Ini, red) sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia," katanya di hadapan Ketua KPK Firli Bahuri dan petinggi aparat penegak hukum lain saat peringatan Hakordia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada.

"Mereka siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri. Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa dikejar baik di dalam maupun luar negeri, aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia migas, mafia pelabuhan, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ditanya Soal Posisi Harun Masiku, Wakil Ketua KPK: Belum Ada Informasi.