KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah, Ini Alasannya
KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah (Antara)

Bagikan:

ACEH - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), selama 30 hari. Hal tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan didasari kebutuhan penyidik.

Perpanjangan masa penahanan juga dialami oleh anak buah Nurdin yang merupakan Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER, masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," terang Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Senin, 26 April.

Sebab diberlakukannya perpanjangan penahanan oleh KPK

Ia mengatakan bahwa Nurdin ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Perpanjangan ini diberlakukan sebab KPK masih mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin dan anak buahnya tersebut.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi guna melengkapi berkas perkara yang dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020—2021.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Edy Rahmat. Sementara, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto menjadi sebagai tersangka pemberi suap.

Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Uang sebanyak Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap tersebut diberikan supaya Agung bisa kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!