BNPB Sebut Pejabat Setingkat Menteri dan DPR Diizinkan Karantina Mandiri di Rumah, Jangka Waktu Tetap 10 Hari
Ilustrasi karantina (Photo by Erik Mclean on Unsplash)

Bagikan:

ACEH – Belakangan anggota DPR, Mulan Jameela, jadi perbincangan karena dirinya beserta keluarga diduga tidak menjalani karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki. Mulan mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bisa melakukan karantina mandiri di rumah.

Akibat izin tersebut, masyarakat mempertanyakan aturan yang mengizinkan anggota DPR melakukan karantina di rumah. Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan bahwa pejabat setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapatkan pengecualian.

"Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian, Bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota Dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," terang Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin, 13 Desember, seperti dikutip VOI.

"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan," lanjutnya.

Karantina Mandiri di Rumah Tetap 10 Hari

Meski demikian, Suharyanto menegaskan aturannya tetap sama, yaitu para pejabat dan anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari.

"Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," tandas Suharyanto.

Sebelumnya, Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta sudah angkat bicara terkait kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela beserta anak-anaknya yang tidak melakukan karantina sepulang dari Turki. Satgas menyebut bahwa Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI mendapat rekomendasi dari BNPB untuk bisa melakukan karantina di rumah.

"Kalau itu di surat karantina dari BNPB nomornya lupa saya yang saya approve tanggal 5 (Desember) itu disebutkan bahwa ibu Raden Wulan Sari atau Ibu Mulan Jameela itu sebagai anggota DPR RI memang dapat karantina mandiri di rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono, kepada wartawan, Senin, 13 Desember.

"Yang saya baca rekomendasi dari BNPB di situ memang disebutkan Ibu Mulan Jameela dan keluarganya," tambahnya.

Agus menyebut sebelum keberangkatan ke luar negeri, Mulan Jameela memang sudah diajukan untuk karantina di rumah ketika nanti tiba lagi di Tanah Air. Menurutnya, hal itu juga berlaku untuk anggota DPR lainnya.

"Udah tahu tidak Mulan Jameela aja, semua anggota DPR yang dapat rekomendasi ya sudah tahu. Kan sebelum keberangkatan sudah diajukan di BNPB," ucapnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul BNPB: Pejabat Setingkat Menteri dan Anggota DPR Boleh Karantina Mandiri di Rumah, Tapi Tetap 10 Hari.

Selain karantina mandiri di rumah, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.

Terkait