Benarkah WNA China Masuk ke Indonesia secara Legal? Berikut Isi Adendum Satgas dan TCA
Ilustrasi foto penumpang pesawat di Bandara Soetta (Antara)

Bagikan:

ACEH - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal masuknya WNA China ke Indonesia di tengah PPKM Darurat. Ada aturan yang melegalisasi perjalanan mereka. Apa isi aturan yang dimaksud Luhut?

Luhut mengatakan pemerintah tak bisa melarang semua WNA masuk ke Indonesia. Luhut menunjuk negara lain, yang menurutnya juga melakukan hal sama. Tak ada yang aneh, kata Luhut seraya meminta orang lain tak asal bicara soal masalah ini.

"Sebenarnya enggak ada yang aneh. Kalau ada yang asal ngomong, enggak ngerti masalah, jangan terlalu cepat ngomong. Kita kan mesti memperlakukan sama dengan apa yang dunia lain lakukan, begitu. Kita harus lakukan begitu. Bernegara itu enggak bisa lo mau, gue enggak mau. Enggak bisa begitu," tutur Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa, 6 Juli.

Kata Luhut, skema perjalanan WNA itu telah diatur dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021. Dalam aturan itu pemerintah merinci aturan dan persyaratan perjalanan WNI dan WNA dari luar negeri ke Indonesia. Apa isi Adendum SE Satgas 8/2021 itu?

Isi Adendum SE Satgas 8/2021

Mengutip situs web resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Adendum SE Satgas 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu ditandatangani pada Minggu, 4 Juli. Adendum itu berlaku efektif pada Selasa, 6 Juli.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menjelaskan tujuan penerbitan Adendum 8/2021 adalah meningkatnya sebaran virus corona varian baru—Alpha, Beta, Delta, dan Gamma—di Tanah Air. Kata dia inilah bukti respons cepat pemerintah memproteksi masyarakat dari imported case.

Adendum ini memuat beberapa perubahan seiring berlakunya kebijakan PPKM Darurat. Yang paling mendasar adalah penambahan masa karantina pelaku perjalanan internasional, dari 5x24 jam menjadi 8x24 jam. Adendum itu juga mewajibkan pelaku perjalanan membawa serta sertifikat vaksinasi.

Berikut isi Adendum 8/2021:

I. Protokol Kesehatan Bagi WNI dan WNA

Wajib tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.

1. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point) Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

d. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf c;

g. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina;

g bis. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf g menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina;

h. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan; dan

i. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Ketentuan tambahan Adendum 8/2021:

II. Pelaku Perjalanan Internasional Berstatus WNI Selama PPKM Darurat

1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

2. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif.

Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus WNA:

1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi COVID-19 dengan skema gotong royong.

3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital), kecuali untuk:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

b. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, ujar Ganip, tidak ada perubahan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Menyelaraskan Aturan PPKM Darurat

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar menjelaskan Adendum 8/2021 ini diterbitkan untuk menyelaraskan sejumlah aturan baru sesuai skema PPKM Darurat Jawa-Bali yang telah berlaku sejak 3 Juli. Aturan ini, kata Mahendra telah disosialisasikan ke banyak pihak terkait.

“Pengaturan yang terkait dengan protokol kesehatan perjalanan internasional yang disampaikan tadi adalah dalam rangka menyelaraskan dengan peraturan PPKM Darurat,” ujar Wamenlu.

“Rancangan dan keputusan dari Adendum Surat Edaran (Satgas COVID-19) Nomor 8 Tahun 2021 sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri, dan juga perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia, untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak tanggal 6 Juli 2021,” tambahnya.

Luhut yang memimpin pelaksanaan PPKM Darurat juga menjelaskan para WNA masuk lewat skema Travel Corridor Arangement (TCA). TCA adalah skema di bawah payung bilateral yang memungkinkan perjalanan warga dari satu negara ke negara lain dalam situasi khusus, dalam konteks ini pandemi.

Apa itu Travel Corridor Arrangement (TCA)

Melansir situs web Universitas Padjadjaran (UNPAD), Travel Corridor Arrangement (TCA) pada dasarnya adalah strategi promosi pariwisata via jalur diplomasi. Ada beberapa negara yang telah menjalin kerja sama dengan Indonesia soal ini.

Negara-negara tersebut adalah Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Singapura, dan China. Selain itu ada sejumlah negara lain yang tengah menempuh proses kesepakatan dengan Indonesia soal TCA.

“Indonesia sudah memperkuat kerja sama dengan sejumlah negara terkait TCA,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Cecep Herawan.

Lebih lanjut Cecep menjelaskan, pada intinya pengembangan koridor travel TCA mengedepankan prinsip pariwisata yang aman dengan dukungan integrasi data antarnegara yang bermitra. TCA juga memfasilitasi percepatan vaksinasi bagi tenaga kesehatan, pekerja pariwisata dan industri kreatif.

Dosen Fakultas Farmasi UNPAD Dr Auliya A. Suwantika menyebut tak ada risiko nihil kasus dalam konteks perjalanan internasional sekalipun lewat TCA. Segala pelaksanaan tetap membutuhkan manajemen risiko yang menyeluruh dan berkesinambungan.

“Manajemen risiko yang menyeluruh dan berkesinambungan akan membantu mengidentifikasi, mengurangi, hingga memitigasi risiko tersebut,” kata Auliya, yang juga anggota Health Economics Working Group Indonesian Technical Advisory Group on Immunization.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah TKA asal China masuk ke Sulawesi Selatan di saat penerapan kebijakan PPKM darurat. Hal ini diprotes oleh banyak pihak. Pemerintah dianggap tak sensitif dan tak serius melaksanakan pembatasan mobilitas manusia.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kata Luhut Masuknya WNA China Legal Sesuai Adendum Satgas dan Travel Corridor Arrangement, Apa Isi Aturan Itu?

Selain berita soal adendum Satgas dan TCA terkait WNA China, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!