ACEH – Beberapa waktu lalu tim Densus 88 Antiteror resmi menahan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat. Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terorisme.
"Sudah ditahan sejak tadi (kemarin) malam," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu, 8 Desember, seperti dikutip VOI.
BACA JUGA:
Tiga tersangka kasus terorisme ini akan ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Densus 88 Antiteror. Penahanan tersebut akan dilakukan selama 120 hari.
"Penahanan oleh penyidik selama 120 hari," kata Ramadhan.
Status Ahmad Zain An Najah dkk
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri membekuk tiga orang mubalig yang terlibat pendanaan kelompok teroris JI di Bekasi, tanggal 16 November 2021. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat.
Ahmad Zain An Najah tercatat pernah menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sedangkan Farid Okbah pernah menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.
Farid Okbah juga merupakan dewan syuro kelompok JI, pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An Najah menjabat sebagai Ketua LAM BM ABA.
Sementara, Anung Al Hamat memiliki peran sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi kelompok JI.
Artikel ini telah tayang dengan judul Densus 88 Resmi Tahan Farid Okbah Dkk Selama 120 Hari.
Selain penahanan Ahmad Zain An Najah dkk. oleh Densus 88, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.