ACEH – Ahmad Zain An-Najah diberhentikan sementara oleh dari struktur kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keputusan tersebut diambil setelah Zain ditangkap Densus 88 Antiteror akibat terlibat kasus dugaan terorisme.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI," ungkap Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar, dalam keterangan yang diperoleh VOI, Rabu, 17 November.
BACA JUGA:
Penghentian sementara ini, lanjut Akhyar, berlaku hingga ada keputusan inkrah. Hal ini dilakukan agar tak terjadi kesalahpahaman yang semakin meluas.
"(Penghentian) sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Anggota MUI Diringkus Densus 88, MUI Imbau Warga Tak Terprovokasi
MUI mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang beredar. Proses hukum dugaan terorisme ini akan tetap berlangsung sesuai aturan.
"MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu," tandas Akhyar.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror berhasil meringkus tiga terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya adalah Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat.
Untuk terduga teroris Ahmad Zain diringkus Densus 88 Antiteror pada Selasa, 16 Novemver. Penangkapan itupun berlangsung di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
Nama Ahmad Zain tecantum pada situs resmi MUI, mui.or.id. Di mana, dia sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ditangkap Densus 88, Ahmad Zain An-Najah Diberhentikan Sementara dari MUI.
Selain penangkapan Densus 88 terhadap anggota MUI, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!