Inmendagri Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 23 Desember 2021
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (ANTARA/HO-Kemendagri)

Bagikan:

ACEH – Beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan instruksi lanjutan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, mengatakan, instruksi tersebut adalah Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021," kata Safrizal melalui pesan elektronik di Jakarta, dikutip VOI dari Antara, Selasa, 7 Desember.

Aturan PPKM Luar Jawa-Bali

Aturan PPKM yang terdapat di dalam instruksi kali ini mirip dengan yang tertera pada instruksi sebelumnya terkait PPKM wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Mendagri menyampaikan instruksi tentang wilayah-wilayah kabupaten kota yang ditetapkan berlevel 3, 2, dan 1.

Penetapan level PPKM wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, penetapan level juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis pertama. Level PPKM kabupaten kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

Instruksi Mendagri juga mengatur penyesuaian soal pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan belajar mengajar, aturan bekerja di kantor atau (WFO).

Penyesuaian PPKM soal pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, mal, tempat pariwisata, tempat ibadah, kegiatan olahraga, bioskop, pelaksanaan kegiatan seni budaya, pelaksanaan kegiatan di area publik, hingga soal penyesuaian pembatasan terkait pesta pernikahan.

Vaksin COVID-19 Tidak Boleh Ditahan di Provinsi

Penyesuaian PPKM yang diterapkan berbeda-beda, sesuai dengan level wilayah dari kabupaten kota baik level 3, 2, maupun 1.

Tito Karnavian, pada inmendagri kali ini, kembali menginstruksikan agar gubernur segera mendistribusikan vaksin ke kabupaten kota dan tidak menahannya sebagai stok di provinsi setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan.

Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Gubernur, bupati dan wali kota juga diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri serta kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mendagri Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali Berlaku 7 Hingga 23 Desember.

Selain PPKM luar Jawa-Bali, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh