Resmi, Tes PCR Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Perjalanan Penerbangan
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH - Pememerintah membuat pengumuman resmi terkait penghapusan kewajiban tes PCR kepada pelaku perjalanan penerbangan. Jadi, hasil rapid test antigen kembali berlaku sebagai syarat perjalanan.

Kabar tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa, non-Bali," terang Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 November.

Muhadjir tak menjelaskan mengenai waktu pemberlakuan kembali aturan tersebut. Tak dijelaskan pula perubahan aturannya.

Pemberlakuan Syarat Wajib Tes PCR untuk Perjalanan Udara

Diketahui, aturan wajib PCR berlaku bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

Dalih pemerintah, langkah ini diambil menyusul antisipasi gelombang baru COVID-19. Bahkan, rencana wajib PCR sebagai syarat perjalanan akan diperluas untuk seluruh moda transportasi jarak jauh lainnya. Alasannya, untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Namun, beberapa waktu belakangan, aturan ini memicu kritikan dari berbagai kalangan. Sampai akhirnya, hari ini pemerintah mengumumkan syarat wajib PCR dihapus.

Artikel ini telah tayang dengan judul Perhatian! Pemerintah Hapus Syarat Wajib PCR untuk Perjalanan Penerbangan.

Selain tes PCR, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!