Jelang Akhir Tahun, Ini Aturan PPKM Level 3 yang Segera Diterapkan
Petugas TNI melakukan pengecekan persyaratan pelaku perjalanan darat di Jakarta. (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH - Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan tahun baru. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," terang Muhadjir dalam pernyataan tertulis di Jakarta, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 18 November.

Kebijakan tersebut, terang Muhadjir, dipilih untuk memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 setelah libur akhir tahun. Seluruh wilayah di Indonesia nantinya akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.

Kebijakan Aturan PPKM Level 3 Pergantian Tahun

Ia menjelaskan, kebijakan PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021. Penerapan kebijakan ini menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Ia menambahkan, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang timbulkan kerumunan besar akan dilarang. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur akhir tahun. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Artikel ini telah tayang dengan judul Simak, Ini Aturan PPKM Level 3 yang Bakal Diterapkan pada Malam Natal dan Tahun Baru di Seluruh Indonesia.

Selain aturan PPKM Level 3, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!