Penjelasan Mahfud MD Soal Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Paniai
Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di YouTube Kemenko Polhukam RI (Foto: Tri Meilani Ameliya/Antara).

Bagikan:

ACEH – Kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, yang saat ini memasuki tahap penyidikan akan diproses sesuai undang-undang. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

"Oleh Jaksa Agung, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa. Jadi, ini nanti akan diproses sesuai undang-undang berlaku," terang Mahfud MD, dikutip VOI dari Antara, Senin 6 Desember.

Mahfud mengatakan, proses akan berlangsung dengan berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Salah satu hal yang dijelaskan, terang Mahfud MD, adalah kualifikasi suatu pelanggaran HAM berat yang hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM.

Selain itu, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, tepatnya sebelum disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2000, akan diserahkan kepada DPR RI untuk dianalisis terkait kecukupan bukti. Jika DPR menyatakan cukup bukti, kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

"Lalu, kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UU Nomor 26 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan Komnas HAM," lanjut Mahfud MD.

Menko Polhukam ini juga menyampaikan pemerintah sesuai amanat peraturan perundang-undangan tersebut sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Dulu, sudah pernah kita mempunyai UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh MK," ungkap Mahfud MD.

Dengan demikian, pemerintah mempersiapkan RUU tersebut sebagai peraturan pengganti.

"Itu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM berat," ucap Mahfud MD.

Kasus Pelanggaran HAM Paniai

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Mahfud MD, kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai merupakan kasus yang diumumkan pada tahun 2020 oleh Komnas HAM.

Dari laporan tersebut, lanjut Mahfud MD, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pun langsung menindaklanjutinya untuk dibawa ke pengadilan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Diproses Sesuai Undang-Undang.

Selain pelanggaran HAM di Paniai, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.