Mahfud MD Sebut Ada 13 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Bagikan:

ACEH – Saat ini terdapat tiga belas kasus pelanggaran HAM berat yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sembilan dari tiga belas kasus dilakukan sebelum ada perundangan yang mengatur peradilan HAM. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menyampaikannya setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Kita sekarang ini punya 13 kasus pelanggaran HAM berat yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada kita. Dari 13 ini, yang sembilan itu adalah peristiwa pelanggaran HAM sebelum tahun 2000, sebelum lahirnya Undang-Undang tentang peradilan HAM," kata Mahfud dalam keterangan videonya, dikutip VOI.id pada Kamis, 25 November.

Proses Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Belum adanya aturan perundangan soal peradilan HAM membuat penyelesaian dugaan pelanggaran HAM tersebut harus disetujui atau diminta oleh DPR RI.

"Jadi bukan presiden yang ambil keputusan," tegas Mahfud MD.

Jika DPR menganggap rekomendasi ini perlu ditindaklanjuti, merekalah yang akan menyampaikannya kepada presiden. Namun, hal ini harus dibahas dulu agar pembuktian bisa dilakukan dan jalan keluarnya ditemukan.

Meski demikian, saat ini sudah ada empat kasus pelanggaran HAM yang masuk proses pengusutan.

"(Pelanggaran, red) itu terjadi setelah tahun 2000, di zaman Pak Jokowi itu ada satu yaitu peristiwa Paniai yang baru diumumkan bulan Juni lalu," ujar Mahfud.

Pelanggaran HAM tersebut, sambung dia, terjadi dengan melibatkan TNI. Sehingga ke depannya, ia meminta Andika untuk berkoordinasi.

"Itu ada yang melibatkan TNI, melibatkan apa. Nanti yang menyangkut TNI ini Bapak Panglima akan berkoordinasi dengan kita," tegasnya.

"Pokoknya sesuai dengan ketentuan undang-undang baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan, koordinasi Panglima, bersama Kemenko, dan Kejakasaan Agung tentu saja yang di lapangan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mahfud MD: Kita Punya 13 Kasus Pelanggaran, 9 Kasus Ada Sebelum Lahir UU Peradilan HAM.

Selain kasus pelanggaran HAM berat, ikuti berita info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!