Erick Thohir Sebut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Sangat Minim
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto Dok. Kementerian BUMN)

Bagikan:

ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional. Terkait hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyebut dampaknya sangat minim bagi BUMN.

"Keputusan MK untuk UU Cipta Kerja di BUMN dampaknya sangat minim," terang Erick Thohir dalam rapat dengan Komisi VI di Gedung DPR, Kamis, 2 Desember, dikutip VOI.

Dampak Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja bagi Kementerian BUMN

Erick mengatakan bahwa ada dua dampak yang dirasakan kementeriannya dan perusahaan pelat merah. Pertama, riset atau penelitian. Mengacu Pasal 66 UU Cipta Kerja, BUMN memiliki tugas untuk melakukan riset dan inovasi nasional. Akibat putusan MK, untuk sementara tugas tersebut ditangguhkan.

Meski demikian, Erick menjelaskan, kerja sama antara BUMN dengan universitas masih bisa dilakukan sebab tidak ada larangan untuk melakukan kerja sama.

"Hanya pasalnya saja yang perlu ditambah kekuatan. Sebelum pasal ini ada, 1,5 tahu banyak kerja sama BUMN dengan universitas," tuturnya.

Dampak kedua, lanjut Erick, terkait inbreng saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke lembaga pengelola investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) senilai Rp45 triliun.

Erick Thohir Tak Merinci Dampak dari Putusan MK

Sebagai informasi, MK memustuskan agar menunda hal-hal yang bersifat strategis. Namun, tidak didefinisikan mengenai kata “strategis” sehingga bisa diinterpretasikan secara luas. Inbreng saham ini pun bisa dikategorikan proyek yang bersifat strategis.

Meski Erick menyebut dampaknya, dia enggan merinci dampak dimaksud. Erick Thohir bahkan memastikan transaksi antara keduanya tetap berjalan. Untuk memastikannya, Erick telah melakukan koordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Erick mengatakan bahwa di sisi pelaksana payung hukum atau regulasi INA, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BPKP, BPK, hingga kementerian lain yang terkait pun adanya melakukan koordinasi intensif.

"Jadi payung hukum sudah jalan. Hanya untuk inbreng. Kita mesti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti setop," ucapnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dampak Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir: Sangat Minim.

Selain dampak UU Cipta Kerja kepada BUMN, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.