
ACEH - Massa demo UU Cipta Kerja menuntut penghentian pembahasan undang-undang tersebut. Terkait hal tersebut DPR RI memberikan jawaban.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, memastikan DPR dan pemerintah akan terus melanjutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:
"Ya enggak mungkin tidak dilanjutkan, putusan Mahkamah bilang harus diperbaiki," kata Supratman, Jumat, 14 Januari, dikutip VOI.
DPR Dengarkan Tuntutan Aksi Demi UU Cipta Kerja
Dia menjelaskan, substansi tuntutan buruh dan perintah MK sangat berbeda.
"Soal tuntutan substansinya itu berbeda lagi," lanjutnya.
Meski demikian, Supratman tidak mempersalahkan tuntutan dan aspirasi para buruh yang berdemo di depan Gedung DPR/MPR.
"Semua yang dituntut buruh tidak ada yang salah. Enggak ada yang salah substansinya, itu menjadi kewajiban pemerintah dan DPR untuk mendengarkan itu," kata Supratman.
"Tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan oleh organ serikat buruh dan serikat petani adalah satu menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, isi atau draf yang sudah diserahkan kepada DPR mengulang kembali terhadap dua hal pembahasan pada tahun-tahun lalu," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.
Artikel ini telah tayang dengan judul Buruh Tuntut Pembahasan Omnibus Law Dihentikan, DPR: Ngak Mungkin, MK Bilang Harus Perbaiki.