Kenaikan UMP 2022 Hanya 1,09 Persen, Said Iqbal Sebut Lebih Buruk dari Orde Baru
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

ACEH – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata pada nilai 1,09 persen. Menyikapi kabar tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolaknya sebab angka tersebut jauh dari tuntutan kenaikan upah yang diusulkan oleh KSPI, yaitu antara 7 sampai 10 persen.

Pemerintah dinilai lebih berpihak kepada para pengusaha. Penetapan upah 2022 bahkan dianggap lebih buruk dibandingkan dengan Orde Baru pimpinan Soeharto.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, pemerintah ingin mengembalikan rezim upah murah. Ia mengatakan bahwa sikap pemerintah, dalam hal ini Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, justru lebih banyak memberikan perlindungan kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal daripada kepada pekerja atau buruh.

"Ini seperti mengembalikan rezim upah murah, jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di era Orde Baru. Soeharto aja enggak melakukan ini di Orde Baru, jahat sekali para menteri (era Jokowi). Para menteri Soeharto saja tidak melakukan ini," terang Said, dikutip VOI dari konferensi pers secara virtual, Selasa, 16 November.

Hitungan dan Tuntutan UMP 2022

KSPI pun mendesak pemerintah untuk menetapkan UMP 2022 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78, bukan mengacu Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, UU Cipta Kerja sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia melanjutkan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja juga tidak bisa digunakan sebagai acuan penetapan UMP 2022 karena tidak ada landasan hukum untuk membuat peraturan turunan mengenai pengupahan karena UU Cipta Kerja sedang digugat.

Jika merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003, lanjut Said, dasar penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak atau KHL. Berdasarkan survei KSPI di 10 provinsi, masing-masing di lima pasar rata-rata kenaikan berdasarkan KHL adalah 7 hingga 10 persen.

Sementara itu, kata Iqbal, jika dihitung menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan formula penghitungan kenaikan upah minimum menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hitungan KSPI dari September 2020 ke September 2021 maka angka yang muncul adalah 4 hingga 6 persen untuk kenaikan upah minimum 2022.

"Tuntutan serikat buruh adalah sebesar 7 persen sampai 10 persen. Itu dasarnya, jadi semua ada dasarnya," tuturnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul KSPI Sebut Penetapan UMP 2022 Lebih Buruk dari Era Soeharto, Said Iqbal: Jahat Sekali Para Menteri Jokowi.

Selain kenaikan UMP 2022, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!