Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja Disebut Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Bagikan:

ACEH – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional. Menurut Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan, Rika Irianti, keputusan terkait UU Cipta Kerja ini menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum. Terlebih lagi, tambahnya, dalam putusan itu aturan ini masih diberi waktu perbaikan selama dua tahun.

"Telah menyatakan inkonstitusional namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama dua tahun sehingga jika kita mencermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," terang Rika, Jumat, 26 November, seperti dikutip VOI.

Ia mengungkapkan, putusan MK ini bisa meresahkan masyarakat. Hal tersebut karena muncul fakta jika proses pembentukan UU Cipta Kerja telah melanggar syarat-syarat formil dalam proses pembentukan undang-undang.

UU Cipta Kerja Digodok dengan Uang Banyak

Rika menyayangkan keputusan yang menyebut undang-undang tersebut inkonstitusional. Terlebih lagi, penggodokan UU Cipta Kerja dilakukan dalam waktu yang lama dengan biaya yang besar.

Selain itu, dia meminta agar pelajaran penting bisa dipetik oleh para stake holder. Mereka, sambung Rika, diminta untuk taat asas pembentukan undang-undang khususnya dalam upaya perbaikan UU Cipta Kerja yang diberi waktu selama dua tahun.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 November.

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Selain itu, perundangan ini dinilai tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak dalam proses pembentukannya.

Alasannya, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Artikel ini telah tayang dengan judul UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional dan Wajib Diperbaiki Maksimal 2 Tahun, Putusan MK Ciptakan Ketidakpastian Hukum.

Selaun UU Cipta Kerja, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!