UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, DPR Fraksi PKS Ucapkan Selamat
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini (Foto: Instagram @jazuli.juwaini)

Bagikan:

ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan keputusan MK, omnibus law atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Terkait keputusan tersebut, anggota Komisi I DPR fraksi PKS mengucapkan selamat kepada rakyat Indonesia.

"Selamat kepada MK, selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas putusan ini. Kami berharap pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar prorakyat dan prokemandirian nasional," ungkap Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, Jumat, 26 November, dikutip VOI

Hal Terkait Putusan UU Cipta Kerja

Jazuli berharap pemerintah bisa tunduk dan patuh kepada poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Selain itu, tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Saya kira jelas pesan putusan tersebut, pelaksanaan UU Cipta Kerja harus disetop terlebih dahulu menyangkut kebijakan strategis di berbagai bidang berdasarkan prinsip kemaslahatan umum," tegas Jazuli.

Jazuli melanjutkan, meski MK telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki oleh pembentuk UU, putusan tersebut mesti dimaknai secara bijak oleh pemerintah sebagai inisiator serta pelaksana. Dia menjelaskan, secara keseluruhan UU Cipta Kerja memang cacat dan bermasalah. 

Selain itu, lanjutnya, persoalan yang mendasar adalah merugikan kepentingan rakyat, seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas, dan lain-lain.

Oleh sebab itu, Jazuli mengingatkan putusan MK bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak maka menjadi inkonstitusional permanen. 

"Dalam hal ini pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil pembentukan bahwa UU ini bermasalah dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, jika perbaikan dilakukan harus jelas pesan keberpihakan tersebut," katanya.

Jazuli menilai putusan MK memenuhi rasa keadilan dan menjawab kegelisahan masyarakat terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. 

“Dengan alasan yang, sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR," ungkap Jazuli. 

Artikel ini telah tayang dengan judul PKS: Selamat Rakyat Indonesia, Pemerintah Harus Setop Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Selain UU Cipta Kerja, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!