Revisi UU ITE, Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan ke DPR
Audiensi Mahfud MD beserta jajaran dengan Koalisi Masyarakat Sipil (Humas Kemenko Polhukam)

Bagikan:

ACEH - Mahfud MD, Menko Polhukam, mengatakan bahwa status revisi empat pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah selesai dilakukan. Selanjutnya segera masuk proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan sinkronisasi.

Mahfud menjelaskan, Tim Kajian UU ITE membuka ruang diskusi panjang serta menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan saat menggelar audiensi Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 14 Juni, di Gedung Kemenko Polhukam.

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," papar Mahfud MD, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Juni.

Masyarakat Masih Bisa Menyampaikan Masukan Terkait UU ITE

Ia mengungkapkan, meski draf revisi UU ITE saat ini akan dimasukkan ke DPR, tetapi masyarakat tetap dapat menyampaikan masukan. Namun, prosesnya disampaikan kepada lembaga legislatif karena tim kajian telah rampung menjalankan tugasnya.

"Masukan-masukan masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," tegasnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, empat pasal yang akan direvisi adalah Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.

"Ketiga poin tersebut adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Terkait Omnibus Law Digital, ungkap Mahfud MD, penyusunannya akan dibuka secara lebar dan masuk dalam rencana jangka panjang. Aturan perundangan ini nantinya akan mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita.

Adapun dalam pertemuan itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir terdiri dari Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet), dan Andi M Rezaldy (Kontras). 

Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil mengapresiasi pertemuan ini. Selain itu dia menyebut ada sejumlah alasan kedatangan mereka untuk melakukan audiensi termasuk memberikan masukan terkait revisi UU ITE

"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu," ujarnya usai melakukan audiensi.

"Kemudian untuk soal Omnibuslaw digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," pungkas Nurina.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul UU ITE Segera Masuk Proses Legislasi, Mahfud: Masukan Masyarakat Bisa Disampaikan ke DPR. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!