Berkas Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Sampai di Kejari
Foto via Antara

Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Aceh, melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang limpahan dari Polres Aceh Jaya atas 11 tersangka pembunuh gajah pada tahun 2020.

Kejari Aceh Jaya melalui jaksa penuntut umum, Ahmad Buchori, mengungkapkan bahwa berkas pembunuh lima gajah sudah masuk dan sedang disiapkan pra-penuntutan.

"Berkas sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pra-penuntutan," terang Buchori, Kamis, 21 Oktober, dikutip dari Antara.

Dua Berkas Pembunuh Gajah Diperbaiki

Saat ini pemeriksaan dilakukan terhadap berkas dari sembilan orang, sedangkan berkas dua pembunuh gajah yang lain masih menjalani perbaikan. 

"Kemarin sudah masuk semuanya, namun ada yang kurang sehingga kita kembalikan kepada penyidik Polres untuk perbaikan," katanya.

Nantinya akan disusun surat dakwaan tunggal, yakni pasal 40 ayat 2 tentang UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Untuk ancaman paling lama lima tahun penjara, untuk tahanan dan barang bukti mungkin akan kami terima akhir bulan 10 ini," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kejaksaan Terima Berkas Pembunuh 5 Gajah di Aceh Jaya.

Selain pembunuh gajah di Aceh Jaya, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!