Lanjutan Kasus Hukum Pembunuhan Gajah di Aceh Timur
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan N Alavi, menunjukkan barang bukti perkara pembunuhan gajah (ANTARA)

Bagikan:

ACEH – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh, menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kasus pembunuhan gajah dari penyidik kepolisian resor setempat.

"Kelima tersangka sudah diserahkan penyidik kepolisian. Perkara ini sudah masuk tahap dua,” ungkap Kepala Seksi Pindana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan N. Alavi, di Aceh Timur, Selasa, 5 Oktober, dilansir Antara

Kelima tersangka pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala itu berinisial JN (35), EM (41), SN (33), JF (50), dan (RN). Sejumlah barang bukti adalah gading dari hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan.

"Guna proses persidangan, tim jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Idi pada minggu depan," kata Alavi. 

Pembunuhan Gajah untuk Diambil Gadingnya

Para tersangka dijerat melanggar pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Sebelumnya, bangkai satu ekor gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu, 11 Juli lalu. 

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah. Serta pembeli gading satwa dilindungi itu.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kabar Terbaru Pembunuhan Gajah di Aceh Timur, Kejari Terima Pelimpahan 5 Tersangka dan Barbuk.

Selain pembunuhan gajah, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!