Pendapat Jaksa Agung Soal Perlunya Hukuman Mati bagi Koruptor
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH – Penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji bersama demi mencegah praktik-praktik korupsi di Indonesia sedini mungkin. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi perlu kita perdalam bersama," ungkapnya di Jakarta, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 18 November.

Hal tersebut tak terlepas dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlunya Hukuman Mati bagi Koruptor

ST Burhanuddin menjelaskan, keberadaan sanksi pidana tegas dan keras memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi, yaitu memberikan efek jera kepada pelaku. Tujuannya agar para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatan yang busuk dan keji tersebut.

"Hal ini terbukti cukup berhasil dengan sedikitnya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan para koruptor," kata ST Burhanuddin.

Penerapan hukuman mati untuk koruptor juga dilatarbelakangi oleh masih kurang efektifnya upaya-upaya yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung RI.

Dalam usaha memberantas tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan tindakan represif tegas. Kejaksaan telah melakukan upaya itu untuk menciptakan efek jera antara lain menjatuhkan tuntutan berat sesuai tingkat kejahatan pelaku.

Kedua, mengubah pola-pola pendekatan, memiskinkan koruptor dengan melakukan perampasan aset-asetnya. Keempat, penerapan pemberian justice collaborator (pelaku tindak pidana yang bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum turut membongkar kasus) diberikan secara selektif guna menentukan pelaku lain.

Kelima, melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas namun secara nyata telah ada kerugian negaranya.

"Akan tetapi, upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi. Oleh karena itu, kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan menerapkan hukuman mati," kata dia.

Artikel ini telah tayang dengan judul ST Burhanuddin: Kejaksaan Merasa Perlu Melakukan Terobosan Hukum dengan Menerapkan Hukuman Mati.

Selain hukuman mati bagi para koruptor, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!