KPK Sepakat dengan Hukuman Mati bagi Para Koruptor
Ketua KPK dalam kegiatan di Mapolda Bali (Dafi VOI)

Bagikan:

ACEH – Belum lama ini Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan dukungannya terhadap keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menerapkan pidana hukuman mati bagi koruptor.

"Setuju. Bahkan, saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," terang Firli Bahuri setelah menghadiri webinar Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi, dan Terorisme di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu, 24 November, seperti dikutip VOI.

Firli Bahuri mengatakan, pihaknya juga pernah menyampaikan konsep hukuman mati bagi koruptor. Meski demikian, Firli menekankan penerapan hukuman ini harus mengikuti undang-undang. 

"Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi ingat negara kita adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima," jelasnya.

"Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999. Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 Ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1," jelas Firli.

Jaksa Agung Burhanuddin Soal Hukuman Mati bagi Koruptor

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bahwa penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki beberapa persoalan, salah satunya adalah penolakan dari para aktivitas hak asasi manusia (HAM).

Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati. Dalih yang digunakan adalah hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun kecuali oleh Tuhan.

"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis, 18 November.

Burhanuddin mengatakan perlu menyadari eksistensi hak asasi haruslah bergandengan tangan dengan kewajiban asasi.

Dengan kata lain, kata Burhanuddin, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang, namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Jaksa Agung menjelaskan, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.

Namun, lanjut Burhanuddin, jika dilihat dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945, maka akan tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya.

Ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 telah mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.

"Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang," tegas Burhanddin.

Dengan demikian, kata Jaksa Agung, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan.

Persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap korupti, adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati dengan argumentasi bahwa adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ketua KPK Dukung Jaksa Agung yang Ingin Terapkan Hukuman Mati Koruptor.

Selain hukuman mati bagi koruptor, ikuti berita info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!