Eks Jaksa Pinangki Dapat Diskon Hukuman dan Belum Juga Ditindak, Kenapa?
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari. (Antara)

Bagikan:

ACEH - Perlakukan “istimewa” seolah selalu diterima eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tak hanya diskon masa hukuman, sampai saat ini dia belum juga dieksekusi.

Pinangki dapat pemotongan masa hukuman pada saat Kejaksaan Agung memutuskan tak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam putusan itu, hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Alasannya, tim jaksa tidak memiliki alasan untuk mengajukan kasasi.

Kemudian, usai putusan itu inkrah, Pinangki sampai saat ini belum dieksekusi. Pinangki seyogianya harus dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Perlakuan Spesial kepada Pinangki Sirna Malasari

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat 30 Juli 2021.

Ia pun mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu.

"Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupi adalah benar adanya," jelasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengatakan eksekusi terhadap Pinangki sudah direncanakan. Semua akan diproses pada pekan ini.

"Ya minggu depan lah (minggu ini). Dia juga enggak ke mana-mana (di rutan). Kita juga masih belum tahu mau ditaruh di mana," ucap Riono

Pihak Kejari menurut Riono masih mencari dulu lembaga pemasyarakatan untuk Pinangki. PPKM Level 4 disebut Riono jadi kendala. 

“Ya kan banyak lockdown nih, jadi kita masih cari-cari dulu. Ya biasanya kita bersurat dulu ke pihak lapas. Setelah itu baru kita eksekusi,” sambung Kajari.

Saat ditanya surat ke lapas, Riono belum dapat memastikan.

“Kayaknya belum. Jadi intinya minggu depan kita eksekusi tapi karena masih mencari lokasi itu yang jadi sedikit tersendat,” tandas Riono.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Dapat Potongan Masa Hukuman dan Belum Dieksekusi.

Selain Pinangki Sirna Malasari, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!