Terkait Perekrutan Mantan Pegawai KPK, Ini Penjelasan Kepala Divisi Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (ANTARA)

Bagikan:

ACEH – Polri berencana mengundang 57 mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel baswedan. Undangan ini terkait rencana perekrutan para mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi belum bersedia memberi tahu kapan rencana pertemuan. Pihaknya masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM Polri.

"Tunggu saja nanti dikabari, kan perlu waktu," ujar Argo di Jakarta, Antara, Minggu, 3 Oktober. 

Kelanjutan Rencana Perekrutan Mantan Pegawai KPK

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan niatnya untuk merekrut 57 pegawai KPK yang didepak karena tidak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Niat Kapolri tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui balasan surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis pada Senin, 27 September lalu. 

Rekam jejak mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi keyakinan Polri untuk merekrut menjadi ASN Polri untuk memperkuat bidang-bidang yang ada di Korps Bhayangkara, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

Usai pengumuman tersebut, Kapolri menunjuk Asisten SDM untuk melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah upaya tersebut selesai, barulah Polri merencanakan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.

Hingga kini proses koordinasi masih berjalan, begitu juga dengan mekanisme rekrutmennya sedang dirancang mengingat ke 57 mantan pegawai KPK ini berasal dari jabatan berbeda-beda, tidak semua penyidik, termasuk harmonisasi aturannya.

Dalam video wawancara Kadiv Humas Polri yang dibagikan Divisi Humas Polri pada Jumat lalu, Argo mengatakan, Polri serius untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK, karena kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang dimiliki untuk memperkuat upaya kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Argo juga berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat setelah proses koordinasi dan harmonisasi yang dilakukan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada selesai.

Sementara itu, tepat di tanggal 30 September 2021 ini, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polri Berencana Undang Novel Baswedan Dkk, Argo Yuwono: Tunggu Saja, Perlu Waktu.

Selain mantan pegawai KPK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!