ACEH – Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani, mengungkapkan, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Aceh pada November 2021.
"Penerapan ETLE direncanakan mulai November mendatang. Namun, bisa saja ada percepatan penerapan," terang Dicky di Banda Aceh, dilansir Antara, Kamis, 7 Oktober.
BACA JUGA:
Penerapan tahap awal hanya di Kota Banda Aceh dan sebagaian Kabupaten Aceh Besar. Di lokasi tersebut telah dipasang kamera pemantau di 20 titik yang mendukung penerapan tilang elektronik.
Tilang Elektronik Masih Uji Coba
Saat ini penerapan ELTA masih tahap uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Setelah ini diberlakukan, setiap pelanggar akan dikenakan tilang. Surat tilang dikirim ke alamat berdasarkan nomor kendaraan.
Kombes Dicky mengatakan pihak terus mensosialisasikan ETLE kepada masyarakat serta mendatangi sekolah-sekolah dan kampus, sehingga mereka memahami tujuan penerapan tilang elektronik tersebut.
"Penerapan ini tidak main-main. Penerapan ETLE ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas masyarakat Aceh. Kami akui pelanggaran lalu lintas di Aceh cukup tinggi," sambungnya.
Polda Aceh mencatat pelanggaran lalu lintas di Aceh dalam sebulan lebih dari 21 ribu. Artinya, dalam sehari di Aceh terjadi 700 pelanggaran lalu lintas.
"Kami berharap dengan penerapan tilang elektronik ini akan menekan angka pelanggaran lalu lintas di Aceh. Tentunya kita harus malu Aceh masih menjadi daerah yang pelanggaran lalu lintas termasuk tinggi di Indonesia," kata Kombes Dicky Sondani.
Artikel ini telah tayang dengan judul Siap-siap! Tilang Elektronik di Aceh Diterapkan Mulai November.
Selain tilang elektronik, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!