Polda Metro Jaya Terkait Pelat Nomor Putih Kendaraan
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Foto via Antara)

Bagikan:

ACEH - Polda Metro Jaya memprioritaskan pembuatan nomor polisi (nopol) atau pelat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan baru. Hal tersebut dilakukan demi mendukung pemberian bukti pelanggaran (tilang) elektronik berbasis kamera (electronic traffic law enforcement/ETLE).

"Kalaupun ada, nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang harus ganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pembayaran pajak tahun ke-5," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis 2 Juni, dikutip VOI dari Antara.

Pelat Nomor Putih Belum Dirilis

Meski demikian, Sambodo belum bersedia merinci perubahan pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor itu. Dia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri terkait hal tersebut.

"Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pelat putih. Masih menunggu arahan Korlantas," ujar Sambodo.

Sebelumnya, perubahan warna pelat nopol dilakukan untuk mendukung keefektivan tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). Pelat nomor dengan warna dasar hitam berpotensi menimbulkan kesalahan dalam proses identifikasi atau sulit dibaca oleh kamera ETLE di jalan.

Kebijakan Terkait Pelat Nomor dan Tilang Elektronik

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, serta pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.