Mahfud MD: Restorative Justice Berasal dari Kearifan Budaya Hukum Indonesia
Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Agustus. (Nailin-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan restorative justice (rj) atau keadilan restoratif berasal dari kearifan budaya hukum Indonesia.

"Restorative justice itu yang bersumber dari kearifan budaya hukum kita," ujar Mahfud dalam Syukuran dan Penyerahan Hadiah Lomba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2023 di Jakarta, Senin 21 Agustus, disitat Antara.

Adapun keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Menurut Mahfud, pendekatan keadilan restoratif ini telah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia. Untuk itu, hal ini tidak perlu dirumuskan lagi.

"Nah, di masyarakat itu, karena budaya hukum adat kita, keadilan restoratif dan sebagainya, itu sebenarnya tanpa dirumuskan itu sudah dilakukan oleh masyarakat dan oleh Polri sejak dulu," jelasnya.

Tidak hanya itu, pendekatan keadilan restoratif juga menjadi pembahasan yang dibahas hingga ke tingkat intelektual.

"Sekarang ini perumusannya sudah mulai menjadi bahas diskusi, karena sudah masuk ke kota-kota, ke tingkat intelektual untuk dijadikan aturan tentang keadilan restoratif," kata Mahfud.

"Maka, banyak diskusi-diskusi, meskipun sebenarnya itu yang telah kita lakukan bersama," tambahnya.

Untuk diketahui, dasar penerapan keadilan restoratif adalah pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Pengertian keadilan restoratif termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Landasan penerapan keadilan restoratif di Indonesia di antaranya berdasarkan kebijakan Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Panduan keadilan restoratif dalam lingkungan peradilan umum diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020.