56 Pegawai KPK yang Dipecat Akan Direkrut Polri, MenPAN-RB Beri Tanggapan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo (VOI)

Bagikan:

ACEH – Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, akan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, memberikan tanggapan.

Tjahjo mengatakan, KemenPAN-RB tidak bisa mencampuri internal Polri. Menurutnya, penarikan 56 pegawai KPK ke Korps Bhayangkara adalah kewenangan Kapolri. 

"Itu kewenangan Kapolri, MenPAN-RB tidak mengurus itu," terang Tjahjo, Rabu, 29 September. 

Tjahjo menjelaskan bahwa KemenPAN-RB akan terlibat jika menyangkut regulasi, misalnya penyiapan draf Keppres. Namun, soal penunjukan jabatan di Polri, kata dia, itu adalah hak dan kewenangan Kapolri.

"Kalau terkait Keppres dibahas bersama MenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), menteri Hukum dan HAM," jelas Tjahjo Kumolo.

Polri Butuh Kontribusi 56 Pegawai KPK yang Dipecat untuk Tangani Korupsi

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang diberhentikan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Listyo mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal rencana tersebut.

"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa, 28 September. 

Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Kapolri pun mengatakan, Presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan tersebut. Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kementerian PAN-RB.

"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," katanya.

Sementara itu, 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK KPK, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Itu Kewenangan Kapolri.

Selain pegawai KPK tak lulus TWK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!