Polri Gelar Sosiasilasi Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK sebagai ASN Polri, Lima Orang Absen
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizki A Pramana/VOI)

Bagikan:

ACEH – Polri menyelenggarakan sosialisasi peraturan Polri (perpol) tentang pengangkatan khusus eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. Namun, tidak semua mantan pegawai KPK itu menghadiri undangan.

"Dari undangan yang sudah disampaikan pada 57 rekan-rekan eks pegawai KPK, hadir 52," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin, 6 Desember, dikutip VOI.

Lima Eks Pegawai KPK Tidak Penuhi Undangan Polri Terkait Pengangkatan ASN

Dengan kata lain, sebanyak lima eks pegawai KPK tidak hadir dalam sosialisasi tersebut. Absennya kelima orang tersebut dengan berbagai alasan.

"Terlambat satu orang atas nama Riswin dan nanti akan kita coba konfirmasi kembali. Kemudian mohon maaf satu meninggal dunia atas nama almarhum Nanang," ungkap Dedi.

"Kemudian yang satu kebetulan lagi ada di Makassar atas nama saudara Faisal, kemudian satu lagi sedang menyelesaikan studi tesisnya S2-nya, atas nama saudara Novariza," sambung Dedi.

Satu lagi adalah adalah Ita Khoriyah. Dia tak hadir karena disibukan oleh persiapan pernikahan.

Di sisi lain, Dedi menyatakan puluhan eks pegawai KPK itu akan menjalani sosialisasi terkait Perpol Nomor 15 Tahun 2021. Agenda selanjutnya adalah penandatanganan MoU sebagai ASN Polri.

"Kemudian penandatanganan surat pernyataan mau sebagai ASN di lingkungan Polri, ada berbagai persyaratan-persyaratan saja, yang sifatnya normatif, dan hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan, kembali dikompulir oleh SDM," tandas Dedi.

Pengangkatan Eks Pegawai KPK sebagai ASN Polri

Sebelumnya, Polri telah mengundang 57 eks pegawai KPK untuk menyosialisasikan perpol tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

"Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut," kata Irjen Dedi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 4 Desember.

Undangan tersebut menyusul diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Perpol ini merupakan payung hukum Polri dalam mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Dedi menjelaskan, sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah Perpol diterbitkan dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri.

Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.

"Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Eks Pegawai KPK dan Novel Baswedan Dapat Sosialiasasi Pengangakatan ASN, Tapi 4 Orang Tak Hadir.

Selain eks pegawai KPK, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.