Posisi Pegawai KPK Tak Lolos TWK di Polri Perlu Dibicarakan Terlebih Dahulu
Gedung Mabes Polri (VOI)

Bagikan:

ACEH – Sebanyak 56 Pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan direkrut Polri. Terkait hal tersebut, Polri mengaku masih mendiskusikan mekanisme, terutama mengenai penempatan.

"Terkait itu akan didiskusikan dulu. Dalam hal ini didilegasikan kepada Karo Pengendalian Personel (Dalpers), akan didiskusikan dulu seperti apa merekrutnya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu, 29 September.

Terkait penempatan posisi, Polri mengatakan, harus cermat dan teliti. Hal tersebut disebabkan oleh berbedanya latar belakang masing-masing individu 56 pegawai KPK tersebut.

Penempatan Pegawai KPK di Polri Mesti Hati-Hati

Artinya, perbedaan dari segi pendidikan hingga jenjang karier. Sehingga, jika nantinya resmi menjadi ASN Polri akan mendapat posisi sesuai dengan kemampuannya.

"Teliti artinya jangan salah menempatkan. Artinya kan enggak boleh ini jabatan tinggi, ini jabatannya biasa ditempatkan yang sama. Kan kita belum tau seperti apa," kata Ramadhan.

"Ibaratnya mereka kan punya posisi masing-masing. Ketika dia posisinya seperti ini, seperti apa, seperti apa, apakah harus ada penyesuaian dengan posisi di KPK itu kan harus dibicarakan dengan benar," sambungnya.

Yang jelas, kata Ramadhan, untuk saat ini Polri sedang mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan dalam proses perekrutan itu. Sehingga, semuanya akan maksimal dan menjadi baik.

"Yang jelas kalau Kapolri sudah ngomong begitu ya kita harus tindak lanjuti dong. Apalagi beliau ngomong, maksudnya kami Polri sudah menyampaikan kepada Presiden dan Presiden meresponssudah menyetujui," tandas Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka akan dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Dalam upaya perekrutan itu, Kapolri sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu berkaitan dengan permintaan izin mengenai perekrutan pegawai KPK yang bakal dipecat 30 September.

"Kami berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit, Selasa, 28 September.

Alasan di balik perekrutan itu. Salah satunya, Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.

Artikel ini telah tayang dengan judul Perekrutan 56 Pegawai KPK, Polri Masih Bahas Mekanisme Posisi.

Selain pegawai KPK masuk Polri, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!