Napoleon Bonaparte Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Bersama Empat Napi
Irjen Napoleon Bonaparte dan pengacaranya (VOI)

Bagikan:

ACEH – Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim berlanjut. Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Napoleon Bonaparte.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, kepada VOI, Rabu, 29 September.

Semua tersangka penganiayaan merupakan tahanan Bareskrim, yaitu Napoleon Bonaparte (NB), DH, DW, H, dan HP.

"NB yang merupakan napi kasus Suap, DH sebagai tahanan kasus uang palsu, DW merupakan napi kasus ITE, H als C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan gelap, serta HP napi kasus perlindungan konsumen," papar Andi.

Napoleon Bonaparte Menghajar Muhammad Kace Bersama Empat Napi Lain

Dari lima tersangka tersebut, tidak ada nama Maman Suryadi yang merupakan Panglima LPI dan disebut sempat terlibat. Andi menyebut, Maman tak ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak terbukti melakukan tindak pidana.

"Memang dia ada di TKP atas panggilan N. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," tandas Brigjen Andi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Muhammad Kace melaporkan telah menjadi korban penganiayaan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.

Setelah diusut, ternyata pelaku kasus dugaan penganiayaan itu adalah Napoleon Bonaparte. Tak hanya memukuli, Napoleon diketahui juga melumurkan kotoran manusia ke wajah M. Kace.

Penganiayaan itu dilakukan tak lama setelah Muhammad Kace ditahan di rutan Bareskrim. Bahkan, beberapa tahanan ikut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul Irjen Napoleon Bonaparte Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan M. Kece.

Selain kasus penganiayaan oleh Napoleon Bonaparte, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!