Napoleon Bonaparte Akan Diperiksa Setelah Izin dari MA Didapatkan
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (VOI)

Bagikan:

ACEH – Irjen Napoleon Bonaparte akan diperiksa terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Hal tersebut dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri setelah penyidik mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA). 

"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam keterangannya, Selasa, 28 September.

Proses pemeriksaan terhadap Napoleon direncanakan berlangsung pada Rabu, 29 September. Pemeriksaan ini untuk melengkapi proses penyidikan terhadap 7 anggota Polri.

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB untuk melengkapi penyidikan kepada kepada 7 anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," kata Sambo.

Setelah Napoleon Bonaparte Diperiksa, Tersangka Akan Ditetapkan

Usai memeriksa Napoleon, penyidik akan melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk menetapkan tersangka di unsur kelalaian dalam rangkaian penganiayaan Muhammad Kece.

"Pascapemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace," tandas Sambo.

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhammad Kece di rutan Bareskrim. Bahkan, Napoleon juga melumuri tersangka kasus penistaan agama itu dengan kotoran manusia.

Dalam rangkaian penganiayaan itu, Napoleon mengajak tiga tahanan lainnya. Salah satu di antaranya, Panglima LPI Maman Suryadi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Usai Kantongi Izin MA, Propam Polri Bakal Periksa Irjen Napoleon Bonaparte.

Selain kasus Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!