Suntik Mati TV Analog Ditunda, DPR Menilainya sebagai Kebijakan yang Tepat
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

ACEH - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mengapresiasi keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menunda pelaksanaan tahap pertama suntik mati TV analog (analog switch off/ASO) yang sedianya dilakukan pada 17 Agustus mendatang.

"Ini keputusan yang tepat. Di saat hampir seluruh energi bangsa terarah pada upaya melawan pandemi COVID-19, keputusan mematikan siaran tv analog yang punya dampak besar pada masyarakat kita tentunya membutuhkan pertimbangan teramat matang," ujar Christina kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus.

Christina mengatakan, pihaknya telah mengecek kesiapan penyediaan set top box sebagai alat konversi yang diperlukan bagi tv analog untuk dapat menangkap siaran digital. Namun, kata dia, kenyataannya banyak stakeholders yang belum siap memenuhinya. 

"TV merupakan kanal informasi resmi, bagaimana dampak terhadap upaya mengatasi pandemi jika akses masyarakat terhadap TV serta merta ditiadakan," katanya.

"Bagaimana Pemerintah dapat mengklarifikasi hoaks yang marak di media sosial jika TV sebagai kanal informasi terpercaya tidak tersedia bagi sebagian masyarakat yang wilayahnya terkena suntik mati siaran analog. Belum lagi kenyataan bahwa TV merupakan satu-satunya hiburan di masa PPKM ini bagi sebagian besar masyarakat kita," sambungnya.

Kesiapan Kemenkominfo untuk Suntik Mati TV Analog Diragukan

Sejak awal, kata Christina, Komisi I DPR sudah menyampaikan keraguan kesiapan Kemenkominfo untuk sepenuhnya melakukan migrasi ke siaran digital. 

"Momentum penundaan ini menjadi kesempatan yang baik bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi secara lebih masif lagi kepada masyarakat di wilayah ASO agar semakin siap menikmati siaran digital, menghitung kebutuhan riil serta kesiapan penyediaan set top box dengan matang dan memperkirakan timeline analog switch off (ASO) yang rasional," tutupnya.

Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mematikan semua siaran TV analog di seluruh Indonesia dan dialihkan ke TV digital. Kurang dari sebulan lagi analog switch off (ASO) atau migrasi TV analog ke digital tahap 1 selesai pada tanggal 17 Agustus 2021.

Kemenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, menyatakan, menghentikan siaran TV analog secara bertahap di berbagai wilayah sampai sepenuhnya beralih ke siaran TV digital paling lambat 2 November 2022.

Kemenkominfo membagikannya ke dalam lima tahap untuk suntik mati TV analog ini. Sepanjang tahun 2021, ada dua tahap pemerintah menghentikan siaran TV analog. Sedangkan tiga tahap sisanya dikerjakan pada 2022.

Meski dialihkan menjadi TV digital, namun pengalihan ini tidak menggunakan akses internet. Tentu hal ini menjadi perhatian sebab tak semua rakyat Indonesia bisa menjangkaunya. 

Staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo, Henri Subiakto mengungkapkan, tak sedikit yang menanyakan perbedaan antara TV analog dan TV digital. Justru, ada yang keliru terkait pengertian TV digital ini.

"Ada yang mengira digitalisasi TV ini berubah TV analog dengan TV yang bisa internet. Tidak, tidak perlu (TV digital) pakai internet. Tidak perlu menggunakan jaringan yang seperti pakai pulsa internet, tidak," ujar Henri, Kamis, 29 Juli.

Artikel ini telah tayang dengan judul DPR Anggap Penundaan Suntik Mati TV Analog Sudah Tepat.

Selain suntik mati TV analog, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait