Bagikan:

ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua tahun penjara terdakwa Ahsani Taqwin selaku Bendahara Desa Balohan, Kota Sabang di kasus korupsi Dana Desa.

Mejelis hakim yang diketuai Faisal Mahdi dalam sidang vonis hari ini mengharuskan Ahsani Taqwin membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti karena uang senilai Rp193,2 sudah disita dari terdakwa pada saat penyidikan.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahsani Taqwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, untuk terdakwa lainnya dalam perkara yang sama atas nama Eddy Saputra, warga Gampong Balohan, majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Eddy Saputra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jasa penuntut umum.

Berdasarkan fakta di persidangan, hakim menjelaskan Desa atau Gampong Balohan di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, mendapatkan alokasi dana desa sebanyak Rp4,8 miliar pada 2024.

Kemudian, terdakwa Ahsani Taqwin melakukan penarikan dana berdasarkan persetujuan kepala desa sebanyak Rp350 juta.

Dana tersebut diperuntukkan membayar kebutuhan belanja desa, pembayaran gaji dan tunjangan aparatur, biaya pengajian anak-anak, untuk badan usaha milik Gampong, serta keperluan lainnya.

Dari Rp350 juta dana yang dicairkan terdakwa, sebanyak Rp118,3 juta digunakan untuk membayar semua kebutuhan tersebut. Sedangkan dana selebihnya disimpan di brangkas kantor desa.

"Terdakwa Ahsani Taqwin mengambil uang dalam brankas untuk diri sendiri. Kemudian, terdakwa Ahsani mengajak terdakwa Eddy Saputra membakar kantor desa dengan tujuan seolah-olah uang dalam brankas hangus terbakar," kata majelis hakim, disitat Antara.

Namun, kata majelis hakim, terdakwa Eddy Saputra tidak mengetahui maksud dirinya diajak membakar kantor desa tersebut. Dengan demikian, tidak ada bukti yang menguatkan terdakwa Eddy Saputra melakukan tindak pidana korupsi, sehingga harus dibebaskan dari semua dakwaan.

Vonis yang diberikan terhadap Ahsani tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ahsani Taqwin dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Ahsani Taqwin dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp6,2 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama enam bulan penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Saputra, jaksa penuntut umum menuntut dengan hukuman dua tahun penjara. Serta denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan sikap apakah menerima atau tidak. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk bersikap.