Terlibat Dugaan Korupsi Dana Desa, 3 Mantan Perangkat Desa di Aceh Tengah Jadi Tersangka
Polisi tangkap tersangka dugaan korupsi dana desa di Aceh/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Polres Aceh Tengah menetapkan tiga mantan perangkat desa Kampung Desa Kekelip di Kecamatan Atu Lintang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa pengelolaan keuangan kampung tahun 2016.

"Ketiga tersangka masing-masing SB (43) sebagai mantan reje (kepala desa) Kampung Bintang Kekelip, PH (54) sebagai mantan sekretaris desa, dan IPR (32) selaku mantan ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Kampung Bintang Kekelip," terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Aceh Tengah, AKP Zein Hamid Hasibuan, di Takengon, Senin, 7 Maret, dikutip VOI.

Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kampung tahun 2016 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp312 juta.

Kronologi Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Tengah

Zein menjelaskan, tersangka SB yang saat itu menjabat sebagai kepala desa memerintahkan bendahara desa, yaitu NA (telah meninggal dunia), untuk melakukan penarikan dana dari kas desa, tetapi tidak sesuai prosedur.

SB kemudian memerintahkan NA menyerahkan dana tersebut kepada tersangka IPR, Ketua TPK saat itu, untuk pembangunan dan pembiayaan kegiatan pembangunan kampung.

Akan tetapi, dana yang bersumber dari APBN TA 2016 itu langsung disetor ke rekening pribadi oleh oleh IPR. Hal tersebut dilakukan tanpa menyelesaikan kewajiban melaksanakan pembangunan kampung sesuai program kerja pemerintah desa.

"Tersangka IPR tidak melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan kampung sesuai dengan perencanaan awal, yang termuat dalam APBKampung (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung), dan ada beberapa item kegiatan pembangunan kampung yang fiktif atau tidak dilaksanakan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp312.574.438,” jelasnya.

Tersangka Ditahan Sejak 14 Desember 2021

Saat ini polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.000.000 dari para tersangka berserta beberapa dokumen kegiatan.

Ketiga tersangka juga telah menjalani masa penahanan sejak 14 Desember 2021 guna pemeriksaan di Mapolres Aceh Tengah hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, Senin, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

"Berkas perkara ketiga tersangka sudah masuk tahap dua dan hari ini langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Aceh Tengah) untuk ditindaklanjuti," ujarnya.