Pelaku Kekerasan Seksual Diharapkan Tak Dapat "Diskon" Hukuman pada 17 Agustus
Ilustrasi (Antara)

Bagikan:

ACEH - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) meminta kepada pemerintah agar tidak memberikan remisi kepada narapidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak pada hari kemerdekaan 17 Agustus nanti.

"KPPAA menolak apabila remisi diberikan kepada narapidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan kita minta Kemenkumham RI tak berikan remisi kepada mereka," kata Komisioner KPPAA, Firdaus D. Nyak Idin, di Banda Aceh dilansir dari Antara, Kamis, 12 Agustus. 

Setiap tahunnya saat menyambut HUT RI, Kemenkumham yang dipimpian Yasonna H. Laoly, pasti memberikan hadiah pemotongan masa tahanan bagi narapidana yang masih menjalani masa hukuman. 

“Diskon” Hukuman Merusak Nilai Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Padahal, “diskon” hukuman ini justru merusak nilai keadilan bagi korban. Apalagi saat rehabilitasi korban masih belum tuntas.  

Selanjutnya, sambung Firdaus, tingkat keberpihakan kepada korban juga semakin menurun. Karena itu narapidana seksual sepatutnya tidak diberikan fasilitas remisi. 

"KPPAA berharap agar Kemenkumham dapat membatalkan jika ada rencana remisi bagi narapidana kasus kekerasan perempuan dan anak. Baik itu pelecehan seksual, pemerkosaan, maupun sodomi," ujarnya.

Tak hanya karena momen 17 Agustus, lanjut Firdaus, dalam konteks pandemi COVID-19, KPPAA juga menolak adanya program asimilasi terhadap narapidana kasus kekerasan seksual.

Dalam kesempatan ini, KPPAA juga memberi saran semestinya dalam rangka HUT RI ke-76 ini Kemenkumham bersama lintas sektor lebih baik memberikan perhatian kepada anak korban kekerasan seksual.

"Kita menyarankan dan berharap pemerintah memberi fasilitas hari raya kemerdekaan bagi anak yang berada di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Bukan sebaliknya remisi terhadap narapidana," demikian Firdaus Nyak Idin.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pak Yasonna Please! Jangan Lagi 'Diskon' Masa Hukuman Predator Seks Anak Saat 17 Agustus.

Selain “diskon” hukuman pelaku kekerasan seksual, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!