ACEH - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut yang berlaku per 26 Juli 2021, menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga PPKM Level 4 di beberapa wilayah Tanah Air.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, mengungkapkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Agus dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Selasa, 27 Juli.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif rapid test antigen 1x24 jam.
"Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar Dirjen Agus.
BACA JUGA:
Aturan Transportasi Laut PPKM Level 1 dan 2
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Namun, diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif rapid test antigen 1x24 jam.
"Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi," jelasnya.
Agus menyampaikan, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Penumpang kapal laut di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara," ujarnya.
Selain itu, Dirjen Agus menegaskan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal.
"Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis," ujarnya.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Artikel ini telah tayang dengan judul Inilah Aturan Baru dari Kemenhub untuk Transportasi Laut di Masa PPKM Level 1-4.
Selain aturan baru transportasi laut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!