Aturan PPKM Level 1 Dilonggarkan, Mal dan Tempat Ibadah Beroperasi 100 Persen
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

ACEH - Aturan bagi daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 lebih longgar. Saat ini mal dan tempat ibadah di wilayah dengan PPKM Level 1 diizinkan beroperasi 100 persen.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali. Peraturan tersebut berlaku mulai 22 Maret hingga 4 April 2022.

"Untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen kecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen," terang Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 22 Maret, dikutip VOI.

Aturan PPKM Level 1

Selain itu, saat ini sektor non-esensial diizinkan 100 persen bekerja dari kantor, termasuk sektor esensial yang terdiri dari keuangan, pasar modal, teknologi informasi, hingga perhotelan nonkarantina. Untuk pelayanan administrasi perkantoran sektor keuangan dan industri orientasi ekspor bisa beroperasi 75 persen.

"Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket, dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen," ujarnya.

Masih terkait pelonggaran aturan PPKM Level 1, lanjut Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, kegiatan makan di tempat diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Untuk restoran, rumah makan, kafe diizinkan beroperasi dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 bisa beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas 75 persen.

Wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 adalah Kabupaten Pangandaran, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Imbauan Waspada COVID-19

Lebih lanjut, Safrizal mengingatkan masyarakat dan semua pihak tetap waspada dengan COVID-19 meski kini penurunan level PPKM terjadi di berbagai wilayah. Selain itu, penguatan vaksin COVID-19 juga harus dilakukan.

"Ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mal Hingga Tempat Ibadah Boleh Beroperasi 100 Persen di Wilayah PPKM Level 1.

Selain PPKM Level 1, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.